Back to homepage

Profil OPD

Berita Foto Populer

Profil  Pembentukan Sekretariat DPRD

          Ditetapkannya Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, salah satunya adalah Kabupaten Tapanuli Selatan, Undang-undang ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah. Dalam perjalanannya Kabupaten Tapanuli Selatan telah mengalami beberapa kali pemekaran wilayah. Setelah pemekaran wilayah dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, organisasi perangkat daerah kembali mengalami perubahan nomenklatur. Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang pedoman Nomenklatur sekretariatan DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tugas Pokok dan Fungsi

         Ditetapkannya Sekretariat DPRD sebagai salah satu organisasi perangkat daerah diiringi dengan pemberian tugas pokok dan fungsi. Tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor Tahun 2011 tentang Penjabaran tentang

Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai berikut:

​​​​​​​       1. Tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan

      Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai tugas memberikan dukungan dan menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

2. Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan

        Dalam menjalankan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai fungsi :

    1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
    2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
    3. Penyelenggaraan dan fasilitasi rapat-rapat DPRD; dan
    4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang  diperlukan oleh DPRD
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesekretariatan DPRD
    6. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesekretariatan DPRD
    7. Pelaksanaan tugas –tugas lain yang di berikan oleh pimpinan DPRD dan Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.